Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sehubungan dengan adanya Peraturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, BPR […]